Berikut ada video tentang bullying, Bapak/Ibu bisa menyimak pada video berikut https://www.youtube.com/watch?v=Rhinz16z7tM
Bullying dilakukan melalui tiga karakteristik berikut: disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Seorang pelaku bullying memang bermaksud menyebabkan rasa sakit pada korbannya, baik menyakiti fisik atau kata-kata atau perilaku yang menyakitkan, dan melakukannya berulang kali. Anak laki-laki lebih mungkin mengalami bullying fisik, sedangkan anak perempuan lebih mungkin mengalami bullying secara psikologis, walaupun jenis keduanya tentu cenderung saling berhubungan.
Bullying adalah pola perilaku, bukan insiden yang terjadi sekali-kali. Anak-anak yang melakukan bullying biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, seperti anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer sehingga dapat menyalahgunakan posisinya.
Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk di-bully seringkali adalah anak-anak yang berasal dari masyarakat yang terpinggirkan, anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah, anak-anak dengan penampilan atau ukuran tubuh yang berbeda, anak-anak penyandang disabilitas, atau anak-anak migran dan pengungsi.
Bullying dapat terjadi baik secara langsung atau online. Cyberbullying sering terjadi melalui media sosial, SMS / teks atau pesan instan, email, atau platform online tempat anak-anak berinteraksi. Orang tua mungkin tidak selalu mengikuti apa yang dilakukan anak-anak mereka di platform ini, sehingga sulit untuk mengetahui kapan anak sedang terpengaruh.
Kasus Bullying ternyata banyak sekali terjadi di lingkungan sekolah. Seperti kasus yang viral di media sosial dan berita televisi ya Bapak/Ibu, seorang siswa kelas 1 SMP yang dibully temannya hingga jatuh bahkan kakinya hingga diamputasi. Bullying tentu akan berpengaruh pada proses belajar siswa di sekolah dan prestasinya. Untuk itu, Satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Nah apakah bapak/ibu guru di sekolah pernah menemui salah satu atau beberapa siswa siswinya yang dibully oleh siswa siswi yang lainnya?
Apakah Bapak/Ibu guru sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah?
Apakah sudah efektif dalam melaksanakan tugasnya? Tentunya, tim tersebut ditugaskan untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah secara efektif ya Bapak/Ibu?
Nah Bapak/Ibu bisa cek di web https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/tppk/wilayah apakah sekolah bapak/ibu sudah mendaftarkan TPPK Bullying
apabila belum bapak ibu bisa membentuk tim tersebut dengan mendaftarkan melalui Aplikasi Dapodik sekolah Bapak/Ibu masing-masing
Bapak/Ibu bisa membentuk Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada infografis tersebut 😊😊
Tugas dan Fungsi TPPK di satuan pendidikan:
1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:
1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
2. meninggal dunia
3. mengundurkan diri
4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8. pindah tugas atau mutasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar